SDN 52 Merangin Jambi Pungut Uang Siswa Rp 200 Ribu, Kadis Pendidikan Kabupaten Merangin Nasution Berang

WorldSIBER.com — Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, Nasution mengecam pungutan Rp200 ribu, yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 52 Merangin.

Nasution mengatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui dan tidak mendapatkan laporan terkait adanya pungutan Rp200 ribu tersebut.

Bacaan Lainnya

“Walaupun tujuan mungkin baik, secara aturan tetap tidak diperbolehkan meski nilainya satu rupiah, apalagi ini 200 ribu,” kata Nasution, Senin (21/11/2022).

Diberitakan sebelumnya, wali murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) 52 Merangin, mengeluhkan adanya permintaan sumbangan oleh pihak sekolah.

Salah seorang wali murid berinsial MK mengatakan, setiap murid SDN 52 dimintai uang senilai Rp200 ribu, dengan dalih pembangunan gedung sekolah.

“Kami sangat keberatan dengan permintaan uang Rp200 ribu itu, karena SDN 52 merupakan sekolah negeri, sehingga seharusnya tidak memberatkan wali murid” kata MK, Minggu (20/11/2022).

Sementara itu, Kepala Sekolah SDN 52 Merangin, Ngatiman saat dikonfirmasi via WhatsApp, mengakui adanya pungutan Rp200 ribu kepada setiap murid.

“Benar, itu insiatif komite sekolah, dan seluruhnya juga dikelola oleh mereka,” kata Ngatiman, Minggu (20/11/2022).

Lanjut Ngatiman, bahwa sebelum meminta Rp200 ribu kepada murid, pihaknya telah berulang kali mengajukan proposal untuk pembangunan ruang belajar, namun hingga kini belum dikabulkan.

“Bahkan kami menggunakan rumah penjaga sekolah, musholla dan ruang pustaka untuk kegiatan belajar mengajar. Pihak dinas pendidikan juga sudah mengetahui hal ini, saat sekretaris dinas turun ke SDN 52,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Komite Sekolah Dasar Negeri (SDN) 52 Merangin, Supriyanto mengakui adanya pengutan Rp200 ribu kepada wali murid.

Dikatakan Supriyanto, bahwa pungutan Rp200 ribu itu berdasarkan kesepakatan bersama, antara wali murid saat rapat komite.

Terkait adanya wali murid yang mengeluh atas pungutan tersebut, Supriyanto tidak mengetahuinya, karena dalam rapat komite, seluruh wali murid setuju.

“Saat rapat tidak ada wali murid yang mengeluh, dan semuanya sepakat untuk pungutan 200 ribu digunakan membangun ruangan belajar,” kata Supriyanto, Minggu (20/11/2022).

Lanjut Supriyanto, jika saat itu ada wali murid yang tidak sepakat, maka pungutan Rp200 ribu tidak akan pernah terjadi.

Diakuinya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin memang tidak mengetahui pungutan Rp200 ribu ini.

“Dinas pendidikan tidak mengetahui, karena rapat hanya diikuti oleh komite dan wali murid. Uang yang sudah terkumpul, saat ini berada di bendahara komite. Jumlah murid di SDN 52 Merangin kurang lebih 200 orang,” pungkasnya. (Basorri)

Artikel Ini telah tayang di beritamerdekaonline.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *