WorldSIBER.com — Personil Polres Bengkulu Selatan yang tergabung dalam Operasi Pekat Nala II- 2022 kembali menggelar razia, Sabtu malam (26/11/2022). Hasilnya 1 (satu) orang laki-laki dengan pemilik Warung inisial HL (44) yang beralamat di Jalan Pasar Bawah RT.07 Keluarahan Pasar Bawah Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan diamankan petugas. Ia kemudian diminta keterangan atas penjualan minuman keras (miras) secara ilegal.
“Barang Bukti yang diamankan berupa minuman keras berupa
11 (sebelas) botol bir hitam GUINESS, 9 (sembilan) botol bir putih ANKER, 40 (empat puluh) botol bir MARKAS, 45 (empat puluh lima VODKA dan 1 (satu) botol JOKER,” terang Kapolres Bengkulu Selatan AKBP. Juda Trisno Tampubolon melalui Kasat Reskrim Iptu Fajri Ameli Putra, S.IK.
Kepada pemilik warung sekitar, petugas juga memberikan imbauan tentang larangan penjualan miras ataupun tuak. Kegiatan KRYD dalam rangka giat Imbangan Operasi Pekat Nala II Tahun 2022 terlaksana dengan aman dan kondusif, kegiatan selesai sekira pukul 03.00 WIB dini hari.
Pemberantasan Kejahatan Miras, Asusila, Perjudian, Petasan, Premanisme, Narkoba, Pornografi dan Pekat Lainnya akan terus berlangsung sejak tanggal 21 November kemarin hingga 6 Desember mendatang. (WS)