WorldSIBER.com, Kedung Mleten — Sabtu 25 Frbruari 2023 Sesuai Permendesa Nomor 8 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memandatkan bahwa Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Karenanya Desa juga berwenang untuk mengatur penetapan prioritas penggunaan Dana Desa.
Ada yang menarik yang di lakukan lurah Desa kedung Mlaten Sdr SUWARTO tersebut, seperti tidak ingin menghilangkan adat istiadat desa lurah Desa Kedung Mlaten mengajak warga desa untuk kenduri atau doa bersama dilanjutkan dengan makan bersama yang sudah menjadi tradisi dan kebiasaan masyarakat Dusun Kedung bedug Desa Kedung Mlaten dan masyarakat Jawa pada umumnya kenduri dimaksud untuk sebagai rasa syukur dimulainya pembangunan saluran drainase di Dusun tersebut dengan volume 230 meter yang direncanakan akan selesai dalam waktu 20 hari depan seluruh pekerjaan pembangunan saluran Drainase dikerjakan oleh masyarakat desa setempat sesuai dengan mekanisme dan prosedur penggunaan dana desa
Sdr SUWARTO selaku kepala desa berharap dengan adanya pembangunan saluran drainase tersebut dapat mencegah terjadinya banjir Lokal di saat musim hujan
Sdr RATENO selaku Ketua RT mengatakan sangat senang dengan adanya pembangunan saluran drainase di Dusun kedung bedog tersebut karena manfaatnya sangat besar untuk mencegah terjadinya banjir lokal atau genangan air yang dapat berakibat timbulnya berbagai macam penyakit
Pewarta : M. Adil Syahputra