Kepahiang, WordSIBER.com — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Kepahiang menyampaikan permohonan kepada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) melalui Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang berkenaan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh Moeldoko CS terkait kasus kudeta Partai Demokrat.
Dijelaskan Ketua DPC Demokrat Kabupaten Kepahiang H.Ir.Firdaus Djailani kepada awak media wordsiber.com di Kantor Demokrat Kepahiang Selasa (04/042023). Peninjauan Kembali oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Muldoko cs yang merupakan gerakan lanjutan dari KLB(kongres luar biasa) Partai Demokrat yang berlangsung di Deli Serdang pada Maret 2021 lalu. Yang mana sama sama kita ketahui bahwasanya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI sudah menolak permohonan pengesahan perubahan AD/ART Partai Demokrat versi kubu Moeldoko,tutur daus sapaan akrab ketua DPC partai Demokrat kab.kepahiang
Kami seluruh pengurus maupun simpatisan partai Demokrat Kepahiang tetap setia dengan ketua umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ,tegasnya.
Sementara itu Nanto Usni yang saat ini salah satu Anggota DPRD yang menjabat sebagai ketua komisi 1 di DPRD kab Kepahiang, menjelaskan kalau dirinya pribadi sangat melawan keras KSP Moeldoko. Tidak ada ruang lagi untuk melakukan pengambilalihan partai Demokrat karena secara hukum AHY adalah ketua umum yang sah,” tegas,Nanto. (Erlan)