WorldSIBER.com, Asahan — Diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Mantri di salah satu Bank BUMN yang berada di Kabupaten Asahan, inisial JIPS (30) warga Kabupaten Samosir menipu 22 orang nasabahnya.
“Dengan atas perbuatan Tersangka tersebut, Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 833.991.645,-(Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Enam Ratus Empat Puluh Lima Rupiah),” kata Kajari Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay melalui Kasi Pidsus Okto Samuel Silaen didampingi Kasi Intel Aguinaldo Marbun, Raimond Saftahari dan Harold Manurung saat menggelar Konferensi Pers, Rabu (17/5/2023) di Kantor Kejaksaan Negeri Asahan.
Lebih lanjut, sebut Okto, hal tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Nomor Sprint-01/L.2.23/F.d.1/01/2023 Tanggal 30 Januari 2023 Tentang Pemberian Fasilitas Kredit.
Sehubungan dengan telah dilaksanakannya Surat perintah penyidikan Kepala Negeri Kejaksaan Asahan Nomor Sprint – 01/L.2.23/Fd.1/01/2023 Tanggal 30 Januari 2023 oleh penyidik Kejaksaan Negeri Asahan.
“Oleh karena itu, berdasarkan hasil penyidikan tersebut, maka pada hari Rabu 17 Mei 2023 Tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Asahan telah menetapkan I (satu ) orang tersangka dengan inisial JIPS,” terang Okto.
Selain itu, Okto membeberkan ditetapkannya JIPS sebagai Tersangka atas dasar, telah ditemukannya minimal 2 alat bukti yang sah serta hasil perhitungan kerugian keuangan Negara dengan nilai kerugian sebesar Rp. 833.991.645,-(Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Enam Ratus Empat Puluh Lima Rupiah).
Dengan jabatan Tersangka berprofesi sebagai Mantri di salah satu Bank BUMN, modusnya adalah mengumpulkan bio data para nasabah yang tidak memenuhi persyaratan untuk mengajukan pinjaman di Perusahaan tempatnya bekerja.
“Namun pada saat dana pinjaman dicairkan sebagian besar dana pinjaman tersebut justru digunakan oleh Tersangka. Kemudian Tersangka, hanya sekedar memberi uang sebagai ucapan terima kasih kepada parah nasabah yang datanya digunakan olehnya,” ungkap Okto.
Sambungnya, setelah Tim penyidik menetapkan JIPS sebagai Tersangka. Maka Tim penyidik Kejaksaan Negeri Asahan akan segera melengkapi berkas perkara.
Untuk kemudian melimpahkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Asahan guna dilakukan penelitian terhadap berkas perkara.
“Nantinya Jaksa peneliti akan menentukan berkas perkara tersebut, sudah dinyatakan lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan,” ujarnya.
Masih Okto, sambil menunggu masa penelitian berkas perkara, untuk sementara terhadap JIPS dilakukan penahanan oleh Tim Kejaksaan Negeri Asahan, dan selama 20 hari ke depan menitipkannya di Rutan Lapas Kelas II A Labuhan Ruku.
“Maka dari itu, atas perbuatannya akan disangkakan Pasal 2 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Okto sekaligus mengakhiri. (DODI)