WorldSIBER.com — Jaringan global jurnalis yang menyelidiki kejahatan lingkungan Environmental Reporting Collective atau ERC meluncurkan kolaborasi terbaru berjudul ‘Beneath the Sands’. Laporan investigasi itu mengulas dampak penambangan pasir laut pada lingkungan dan komunitas, terutama perempuan dan anak di seluruh dunia. Laporan tersebut menunjukkan adanya kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dari pengerukan dan
Redaktur Pelaksana ERC Febriana Firdaus menyampaikan isu penambangan pasir laut kembali mengemuka setelah Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut pada akhir Mei lalu. Regulasi tersebut membuka kembali keran ekspor pasir laut dari Indonesia yang sebelumnya dilarang sejak era Presiden Megawati Soekarnoputri.
“Laporan ERC yang digarap selama setahun terakhir mengungkap dampak negatif penambangan pasir di 12 negara. Mulai dari Indonesia, Singapura, Kamboja, Vietnam, Thailand, Filipina, China, Taiwan, India, Nepal, Sri Lanka, hingga Kenya,” ujar Febriana melalui keterangan tertulis pada Jumat, 2 Juni 2023.
Pertama, kata dia, tim ERC menemukan bahwa penambangan pasir laut yang masif telah menyebabkan pulau-pulau kecil di Indonesia hilang. Selain itu, penambangan pasir merusak daerah penangkapan ikan di Taiwan, Filipina, dan Cina.
Di Indonesia, Majalah Tempo menemukan penambangan pasir laut oleh PT Logo Mas Utama di perairan utama Pulau Rupat dan Pulau Babi, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau memperparah kerusakan ekosistem pesisir serta abrasi di sana.
Sementara di Taiwan, aktivitas ilegal kapal pengeruk pasir laut asal Cina dituding bertanggung jawab atas rusaknya daerah penangkapan ikan di Pulau Penghu yang mengakibatkan tangkapan ikan nelayan setempat menurun drastis hingga hampir 90 persen. “Biro Pertanian dan Perikanan wilayah Penghu mengungkap tangkapan ikan di sana turun dari 346 metrik ton di 2018 menjadi hanya 160 metrik ton di 2021,” ungkap Febriana.
Sementara itu di Cina, kebijakan pemerintah yang melarang nelayan beroperasi di Danau Poyang demi mengambil alih tambang pasir di sana, telah menyebabkan kerusakan daerah penangkapan ikan dan habitatnya yang sangat serius.
Sedangkan di Filipina, aktivitas ilegal penambang pasir laut telah merusak pesisir di Ilocos Sur. Penambangan pasir laut juga berdampak pada menurunnya hasil tangkapan ikan nelayan setempat.
“Kedua, tim ERC menemukan bahwa penambangan pasir di seluruh dunia melibatkan jaringan mafia yang mengelola bisnis bernilai miliaran dolar,” tutur Febriana.
Mafia tambang pasir tersebut disebut-sebut terlibat dalam aktivitas yang mengancam keselamatan jurnalis, pegiat lingkungan, dan masyarakat sipil. Menurut Febriana, beberapa dari mereka dipenjara bahkan kehilangan nyawa. Dia mengaku, pihaknya menemukan banyak kasus kriminal yang terkait aktor penambang pasir ini di Nepal, Filipina, Sri Lanka, Vietnam, sampai India.
Di Bihar, India misalnya, mafia tambang pasir umumnya berasal dari kasta yang lebih tinggi. Para mafia tambang tersebut dengan paksa merampas tanah pertanian dari kasta yang lebih rendah. Aksi mafia tersebut terkadang melibatkan kontak senjata antara kelompok mafia yang berbeda. Pihaknya juga mewawancarai warga sipil yang menjadi korban kekejaman mafia tambang pasir di wilayah tersebut.
“Ketiga, tim ERC menginvestigasi bagaimana penambangan pasir berdampak pada kelompok rentan, seperti perempuan. Kami mewawancarai perempuan-perempuan dari Kenya, Indonesia, Kamboja, dan India. Penambangan pasir bukan hanya merusak rumah mereka, tapi juga lahan pertanian mereka dan mengancam ketahanan pangan,” papar Febriana.
Di Indonesia, kata dia, pihaknya mewawancarai sekelompok ibu yang melawan perusahaan penambangan pasir di Pasar Seluma, Provinsi Bengkulu dengan protes damai dan simbolik. Febriana melanjutkan, penambangan pasir laut oleh PT Flaminglevto Baktiabadi dituding mengancam ekosistem remis-kerang laut yang merupakan sumber pendapatan dan protein bagi masyarakat adat Serawai.
“Dari semua hasil investigasi kami itu, ada indikasi kuat bahwa penambangan pasir berdampak buruk pada lingkungan dan komunitas. Apalagi tidak ada aturan atau badan global yang memonitor eksploitasi pasir, yang merupakan sumber daya kedua terbanyak yang digunakan setelah air,” ujar Febriana.
Kolaborasi global dalam laporan ERC terwujud berkat dukungan donor dan mitra, termasuk Center for Investigative Reporting Sri Lanka (Sri Lanka), Kontinentalist (Singapura), Mekong Eye (Kamboja, Vietnam, Thailand), The Initium (China), Science Africa (Kenya), Tempo (Indonesia), The Reporter (Taiwan), NBC News (USA), The Philippine Center for Investigative Journalists (Filipina), dan Ukaalo (Nepal). Temuan hasil kolaborasi tersebut diharapkan bisa menjadi rujukan bagi pembuat kebijakan di tingkat regional, nasional, dan global untuk membuat peraturan yang melindungi lingkungan dan kelompok rentan dari penambangan pasir laut yang merusak.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP) Sakti Wahyu Trenggono buka suara soal alasan di balik pembukaan kembali pasir laut. Dia berujar kebijakan ini demi memenuhi kebutuhan akan proyek reklamasi di dalam negeri yang amat besar.
“Kebutuhan reklamasi dalam negeri begitu besar. Di Surabaya, IKN, ada permintaan reklamasi. Mereka mau ambil pasir laut dari mana. Nah sekarang boleh, tapi pakai sedimentasi,” ujar Trenggono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat pada Rabu, 30 November 2023.
Menurut dia, kebijakan ini sama sekali tidak merusak ekosistem alam maupun kehidupan masyarakat pesisir. Justru, dia menilai regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut akan berdampak positif terhadap lingkungan.
Sebab jika pasir hasil sedimentasi di laut tidak dikeruk, menurutnya, pulau-pulau di Tanah Air bisa habis diambil sembarangan untuk memenuhi reklamasi itu. Dengan demikian, pemerintah memutuskan regulasi pemanfaatan pasir laut hasil sedimentasi ini agar kerusakan lingkungan bisa dicegah.
Dia menegaskan pasir laut yang bisa digunakan untuk reklamasi maupun ekspor hanya yang berasal dari sedimentasi. Menurut perkiraannya, terdapat 23 miliar kubik sedimentasi yang ada setiap tahunnya di Indonesia.
Untuk mengetahui pasir laut yang berasal dari sedimentasi, Trenggono berujar, nantinya akan dibentuk tim kajian yang terdiri dari berbagai elemen. Tim itu di antaranya beranggotakan lembaga swadaya masyarakat (LSM), akademisi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan juga dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Secara paralel, KKP kini tengah merumuskan aturan teknis pelaksanaan PP ini yang akan dibentuk dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. “Greenpeace, LSM, akan saya minta memberi pendapat dalam peraturan yang sedang kami persiapkan. Aturan ini belum jadi sama sekali,” tutur Trenggono.
Juru Kampanye Laut Indonesia Afdillah mengatakan pihaknya menolak ajakan Menteri Trenggono untuk bergabung ke tim kajian teknis. Sebab, lembaganya tegas menolak adanya pengerukan dan ekspor pasir laut.
“Pada tahap ini kami tidak membuka ruang diskusi tentang aturan teknis karena kami fokus pada Penolakan dan desakan pencabutan PP tersebut,” ujar Afdillah.
Afdillah telah menegaskan pembukaan ekspor pasir laut akan membawa imbas negatif terhadap lingkungan pesisir. Sebab, kebijakan itu akan mengancam dan memperparah keberlanjutan ekosistem laut di wilayah tambang.
Greenpeace menilai pasir laut akan mengganggu kehidupan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil yang menggantungkan hidup mereka pada laut di wilayah tambang tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tempo