Gubernur Rohidin: KPK Sangat Setuju Penghapusan Biaya Pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Gubernur Rohidin: KPK Sangat Setuju Penghapusan Biaya Pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

WorldSIBER.com Gubernur Rohidin Mersyah membuka Rapat Koordinasi Tematik khusus sektor pertanahan, terkait penyelesaian aset dan tanah yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu, di Mercure Hotel, Selasa (20/6).

Rohidin mengatakan, Rakor khusus pembahasan aset, bangunan dan tanah di provinsi Bengkulu. Terkait dengan lahan di Pemprov, sudah diprogramkan oleh Korsupgah untuk semua aset pemerintah.

Bacaan Lainnya

“Semua aset Pemda sudah dibagi dalam 3 cluster, ada yang secara administrasi dan fisik dalam penguasaan Pemda. Ada juga yang secara surat menyurat di kita namun secara fisik lahan tersebut dikuasai orang lain dan ada juga yang bukti administrasi tidak ada, kemudian secara fisik lahannya dikuasai orang lain,” ujar Gubernur Bengkulu ke-10 ini.

Lebih lanjut, terkait PTSL adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, diimbau kepada Bupati/Walikota agar menggratiskan pengurusannya untuk masyarakat. Begitupun, BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan juga di Nol kan, jadi bukan justru menaikkan.

“KPK, BKP, dan BPN sangat setuju penghapusan biaya pengurusan BPHTB misalnya untuk pengembang, ataupun investasi tanah. Sehingga nantinya berdampak pada percepatan gerakan perekonomian di masyarakat,” tegas Rohidin.

Terakhir, PTSL diharapkan dapat dianggarkan di Kabupaten/kota ataupun kalau bisa melalui dana desa, supaya nanti setiap desa jika bisa menganggarkan sehingga semua lahan dapat bersertifikat.

“Cukup 100 SIL saja pertahun, dianggarkan dalam dana desa agar setiap lahan di desa tersertifikat. Karena jika menunggu program gratis dari pertanahan tentu akan memakan waktu cukup lama,” tutup Gubernur Rohidin.

Sementara, Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah I Maruli Tua mengungkapkan perlunya percepatan sertifikasi tanah milik pemerintah daerah maupun tanah pribadi masyarakat guna mencegah tindakan korupsi di sektor pertanahan.

“Pencegahan korupsi KPK, di sektor pertanahan, pertama kami mendorong pemerintah daerah se-optimal mungkin melakukan langkah-langkah pengamanan asetnya, begitu juga bagi masyarakat. Pengamanan yang dilakukan terbagi dua yakni pengamanan secara fisik yakni dengan memastikan dan mengamankan batas-batas tanah dengan tanda-tanda fisik. Kemudian, pengamanan kedua yakni pengamanan secara hukum dengan cara memastikan tanah yang dimiliki memiliki sertifikat yang sah dari pihak berwenang yang menerbitkan sertifikat tanah,” jelasnya.

Menurutnya, dengan adanya legalitas hukum atas tanah Pemda dan masyarakat, tentunya akan menutup potensi tindakan sengketa yang bisa berujung membuka potensi korupsi di sektor pertanahan.

“Tanah-tanah yang belum bersertifikat rawan terjadi sengketa, bahkan tanah yang sudah bersertifikat pun itu bisa diklaim atau dikuasai secara tidak sah, apalagi yang belum bersertifikat,” ungkapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *