Rapat Paripurna DPRD BU Pembahasan Perubahan Dua Raperda Yang Diusulkan Bupati

Bengkulu Utara, Worldsiber.Com – Pihak lembaga DPRD Kabupaten Bengkulu Utara (BU), melaksanakan rapat paripurna penyampaian nota pengantar Bupati Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor : 13 tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengakatan perangkat Desa dan Raperda tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Rapat paripurna ini berdasarkan berita acara Banmus nomor : 15/BA/BANMUS/2023 tanggal 7 November 2023, yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna lantai 2 DPRD Bengkulu Utara pada hari Senin (13/11/2023).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD BU, Sonti Bakara, SH, didampingi Waka I Juhaili, S.IP, Waka II Herliyanto, S.IP, Sekwan, dan hadiri Anggota DPRD, para Kabag, Kasubag, Staff Setwan, Wakil Bupati Arie SeptiWakil Bupati Arie Septia Adinata, SE, M.Ap, menyampaikan nota pengantar Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor : 13 tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengakatan perangkat Desa dan Raperda tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), menjelaskan bahwasan dua Raperda tersebut merupakan kebutuhan perubahan peraturan menteri dalam meningkatkan kinerja Perda tersebut.

“Dalam kesempatan ini kami sampaikan usulan 2 Raperda untuk di jadikan Perda. Perangkat desa memiliki peran penting dan strategis dalam membantu kepala Desa. Adanya perubahan regulasi peraturan mendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagai mana telah diubah pada nomor 67 tahun 2017 menjadikan salah satu pengusulan perubahan peraturan daerah nomor 13 tahun 2016. Kesempatan ini juga pemerintah daerah juga menyerahkan Raperda BPBD berdasarkan peraturan Presiden nomor 1 tahun 2019 sebagaimana telah di ubah nomor 29 tahun 2021. Hal tersebut tentu perlu adanya perubahan Perda sebelumnya. Maka dengan perkembangan regulasi tersebut besar harapan kami Raperdap ini tidak terlalu lama di bahas untuk dijadikan Perda,” kata Arie Septia Adinata.

Acara di akhiri penyerahan dua Raperda, yaitu Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor : 13 tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengakatan perangkat Desa dan Raperda tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), terhadap unsur pimpinan DPRD Bengkulu Utara, untuk dibahas ketahap berikutnya.(adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *