‘Dicari Wartawan dan LSM’ Kadis PUPR Provinsi Bengkulu Bak Ditelan Bumi..!?

'Dicari Wartawan dan LSM' Kadis PUPR Provinsi Bengkulu Bak Ditelan Bumi..!?

WorldSIBER.com, Bengkulu – Berberapa hari yang lalu Ketua LSM Serawai Kaur dan sala satu Wartawan media Reformasi Aktual akan Konfirmasi mengenai proyek Provinsi Bengkulu di wilayah Kabupaten Kaur kepada kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu susah di temui.

Salah Satu Sumber memaparkan, Berdasarkan UU Penyelenggaraan pelayanan publik yang adil dan prosedural sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, didalamnya telah dimuat semua persoalan pelayanan publik, mulai dari pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik sampai kepada sanksi terhadap pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan sesuai tercantum dalam Pasal 54 angka 1 UU Nomor 25 Tahun 2009, apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 15 huruf g, dan Pasal 17 huruf e dikenakan sanksi teguran tertulis seperti di berhentikan dan juga pidana.

Dalam peliputan wartawan sudah diatur UU Pers No 40 tahun 1999, dengan peristiwa tersebut empat ketua yaitu Ketua LSM serawai Kaur, Ketua Ormas DPP FPR, dan ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Bengkulu serta Ketua SMSI Provinsi Bengkulu memintak Gubernur Bengkulu Rohidin Mersya melakukan tindakan sangsi berdasarkan UU No 25 tahun 2009 pelayanan publik.

Dengan ini, Ketua LSM Serawai Kabupaten Kaur Asisman Mengatakan, kecewa dan mengecam Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Tejo Suroso ”Saya sangat kecewa pelayanan di OPD atau di Dinas PUPR Provinsi Bengkulu seorang pejabat Publik menjabat Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Bapak Tejo Suroso, diduga enggan/tidak mau ditemui untuk dimintai keterangan/konfirmasi oleh wartawan dan hal tersebut berulang kali kami mau konfirmasi tentang pembangunan Fisik dan tebas bayang di daerah kabupaten kaur,” jelas Ketua LSM Serawai kabupaten kaur

“Kepada Bapak Sekda Provinsi Bengkulu dan Bapak Gubernur Rohidin Mersya untuk lakukan tindakan dugaan pelanggaran UU no 25 tahun 2009 pelayanan Publik,” Pintanya

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Bengkulu Musdamori.S.Sos memaparkan ketika di wawacarai wartawan reformasi aktual di ruang kerjanya, permaslahan Ini bisa merugikan Pemprov Bengkulu itu sendiri, jangan sampai pemberitaan nantinya kurang baik di mata pemerintahan pusat dan tujuan mereka konfirmasi adalah supaya berimbang untuk pemberitaan. Jangan sampai berita menghantam ini menjadi liar dengan meminta keterangan narasumber yang tidak kompeten. Jelas Mori sapaan akrabnya Ketua IWO PW Bengkulu

Mori melanjutkan, apabilah berita panas dan menghantam tersebut ditayangkan sangat kurang baik untuk daerah kita yang kita cintai ini. Ambil saja contoh IWO mempunyai anggota wartawan 135 anggota tergabung di Ikatan Wartawan Online (IWO) memberitakan berita panas dan menghantam tersebut bukan main boom bastisnya berita tersebut dan menjadi perbincangan masyarakat. Sangat kita sayangkan. Jelas Mori

Juga ditegaskan Ketua DPP FPR Rustam Ependi, S.H, ini telah mencoring institusi tersebut dan kami Memintak kepada Gubernur Bengkulu Rohidin Mersya segera lakukan sangsi terhadap Kadis PUPR Provinsi Bengkulu Tejo Suroso, supaya ini membuat ifek jerah nantinya kepala OPD lain nya tidak melakukan pelangaran yang tertera dalam UU no 25 tahun 2009 pelayanan publik ,” tegas ketua DPP FPR Rustam Ependi.SH.

Hal senada juga datang dari ketua SMSI Provinsi Bengkulu Wibowo Susilo sa’at di konfirmasi di rumahnya menegaskan, tidak ada alasan seorang pejabat publik apalagi kepala dinas PUPR Provinsi Bengkulu Tejo Suroso tidak bisa di konfirmasi dengan wartawan di jaman kini lewat telpon atau lewat Whatsapp atau yang lainya dan juga bisa disuruh Kabid dan tidak alasan tidak bisa,” jelasnya

“Wartawan menjalankan tugas yang mana di atur UU Pers no 40 tahun 1999 dan kami meminta kepada sekda Provinsi Bengkulu atau Gubernur Bengkulu untuk lakukan tindakan sangsi,” tegas ketua SMSI Provinsi Bengkulu. (23/1/2024). (Aidil)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *