Kaur, Wordsiber.com – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Pasal 56 Ayat 4 menjelaskan selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
PKPU tersebut di sosialisaikan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur Divisi Sumber Daya Manusia dan Parmas Jailani saat rapat koordinasi persiapan masa tenang dalam pemilihan umum tahun 2024 di aula Kantor Koperasi Pegawai Negeri (KPN) lapangan Merdeka Bintuhan, Sabtu (10/2/2023).
Jailani menjelaskan, sangat penting peran awak media dalam mengawasi jalanya Pemilu, sehingga berjalan dengan lancar, namun ada larangan yang wajib ditaati.
“Tentu saja jika dilanggar pasti ada sangsinya, karena setiap pemberitaan yang sudah tersebar di publik memiliki rekam jejak tersendiri,” ujar Jailani.
dia juga mengatakan, itulah tujuan KPU Kabupaten Kaur mengundang pihak media untuk memberikan pemahaman tentang pasal tersebut.
“Saya rasa pihak media dapat memahami, profesional media di Kabupaten Kaur ini diyakni mampu mentaati aturan tersebut,” ujar Jailani.(sakrin)