Jakarta, WorldSIBER.com – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Ch. Bangun, mendapat hukuman dari Dewan Kehormatan PWI Pusat.
Hendry bersama Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah; Wakil Bendahara Umum I PWI Pusat, M Ihsan; serta Direktur UMKM pada Kementerian BUMN, Syarif Hidayatullah, mendapat hukuman mengembalikan uang Rp 1,7 miliar secara tanggung renteng.
Diketahui, uang Rp 1,7 miliar yang wajib dikembalikan merupakan dana bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari Kementerian BUMN RI kepada PWI Pusat untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di 10 provinsi di Indonesia.
Sanksi oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang Sanksi Organisatoris terhadap Hendry Ch. Bangun, yang ditandatangani Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, dan Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat, Nurcholis MA Basyari, pada 16 April 2024 di Jakarta.
Dalam putusannya, Dewan Kehormatan PWI Pusat mengurai awal mula kasus tersebut mencuat. Bahwa, Kementerian BUMN memberi dana CSR senilai Rp 6 miliar kepada PWI Pusat guna melaksanakan UKW di 10 Provinsi di Indonesia.
Pada prosesnya, dana tersebut telah ditransfer ke rekening PWI Pusat senilai Rp 4,6 miliar, dimana Rp 1,5 miliar telah digunakan untuk keperluan pelaksanaan UKW di 10 Provinsi. Persoalan terjadi ketika sisa dana Rp 3,5 miliar kembali ditarik dari rekening PWI Pusat atas persetujuan Hendry sebanyak Rp 1,7 miliar.
Dari hasil klarifikasi Dewan Kehormatan PWI Pusat, uang Rp 1,7 miliar ditarik sebanyak 2 kali, masing-masing sebesar Rp 540 juta. Lalu kembali dilakukan penarikan sebesar Rp 691 juta, dimana uang Rp 691 juta ditransfer untuk Syarif Hidayatullah sebagai bentuk fee atau komisi karena telah berjasa melancarkan proses pencairan dana CSR Kementerian BUMN.
Dewan Kehormatan PWI Pusat sendiri tidak merinci dana Rp 540 juta yang ditarik sebanyak 2 kali dipergunakan oleh Hendry dan pengurus lainnya untuk keperluan apa.
Pengembalian uang Rp 1,7 miliar ini oleh keempatnya harus tuntas selama 30 hari sejak surat putusan Dewan Kehormatan PWI Pusat diterbitkan.
Atas kisruh uang cashback dan komisi dalam dana CSR Kementerian BUMN ini, Dewan Kehormatan juga merekomendasikan pemecatan terhadap Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara Umum I PWI Pusat, serta M Ihsan serta Direktur UMKM Kementerian BUMN dalam kepengurusan PWI Pusat 2023-2028. Sementara, Hendry hanya mendapat teguran keras. (*)
Artikel tersebut telah tayang di radarbanten.co.id