WorldSIBER.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat. Pemeriksaan berlangsung pada Kamis, 13 Juni 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, menyatakan bahwa saksi yang diperiksa adalah AE, Komisaris PT Teras Purai Tanajaya. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini,” ujar Kapuspenkum.
Dalam penyelidikan ini, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa tim penyidik menemukan adanya dugaan pembiaran tambang ilegal. Awalnya, penyidikan hanya mencakup kasus pemalsuan dokumen PT Sendawar Jaya yang melibatkan mantan Bupati Kutai Barat, Ismail Thomas.
Pada 11 Januari 2024, Ismail Thomas divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mantan anggota DPR tersebut didakwa memalsukan surat izin pertambangan PT Sendawar Jaya, yang sebenarnya adalah milik PT Gunung Bara Utama (GBU). Perusahaan ini terafiliasi dengan Heru Hidayat, terpidana kasus korupsi dan pencucian uang pada PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.
Pemeriksaan AE sebagai saksi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat bukti dan menyusun berkas kasus yang lebih lengkap dalam perkara korupsi terkait penerbitan IUP di Kutai Barat. Kejaksaan Agung terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum.
Editor: Erlan