worldsiber.com – Pada Kamis, 13 Juni 2024, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) untuk 10 tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelaksanaan Tahap II ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
Berikut adalah daftar sepuluh tersangka yang diserahkan:
1. MRPT, mantan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
2. EE, mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018, ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
3. HT, Direktur Utama CV VIP, ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
4. MBG, Direktur Utama PT SIP, ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
5. SG, Komisaris PT SIP, ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
6. RI, Direktur Utama PT SBS, ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
7. BY, mantan Komisaris CV VIP, ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
8. RL, General Manager PT TIN, ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
9. SP, Direktur Utama PT RBT, ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
10. RA, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Tim Penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka, termasuk dokumen, uang tunai, logam mulia, tiga unit mobil, dan 90 sertifikat tanah.
Kasus ini bermula pada tahun 2015 hingga 2022, di mana tersangka SG, Komisaris PT SIP, bersama dengan tersangka MBG, Direktur Utama PT SIP, diduga melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah secara ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Pada tahun 2018 hingga 2019, tersangka SP dan RA, selaku Direksi PT RBT, menginisiasi pertemuan dengan tersangka MRPT dan EE, selaku Direksi PT Timah Tbk, untuk merencanakan penambangan timah ilegal yang disamarkan sebagai kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan pengolahan timah.
Kesepakatan ini ditindaklanjuti oleh para smelter yang diwakili oleh:
– Tersangka SG dan MBG dari PT SIP
– Tersangka HT dan BY dari CV VIP
– Tersangka RI dari PT SBS
– Tersangka RL dari PT TIN
Tindakan para tersangka menyebabkan kerugian finansial bagi negara, khususnya PT Timah Tbk. Selain itu, tersangka SG, SP, dan RI diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyamarkan hasil kejahatan melalui pengiriman dana kepada tersangka HM melalui PT QSE milik tersangka HLN dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta pembelian aset atas nama orang lain.
Para tersangka dikenakan pasal-pasal berikut:
– Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
– Khusus untuk tersangka SG, SP, dan RI, juga dikenakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, total perkara yang telah diselesaikan oleh Penyidik mencapai 13 tersangka/berkas perkara, termasuk perkara dugaan tindak pidana obstruction of justice. Sembilan berkas perkara lainnya masih dalam tahap penyempurnaan.
Dengan langkah ini, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Proses ini juga menjadi bukti bahwa pemerintah tidak mentolerir praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Keberhasilan dalam menangani kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya dan memperkuat upaya pencegahan korupsi di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan tercipta pemerintahan yang bersih dan transparan, serta dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Langkah tegas ini juga menunjukkan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, dan setiap pelaku korupsi, apapun jabatannya, akan mendapatkan sanksi sesuai dengan perbuatannya. Kejaksaan Agung terus berupaya untuk meningkatkan kinerja dalam penanganan kasus-kasus korupsi agar tercipta iklim yang kondusif bagi pembangunan nasional.
Dalam rangka menjaga integritas dan profesionalisme, Kejaksaan Agung akan terus melakukan pengawasan dan penilaian terhadap kinerja para penyidik dan jaksa penuntut umum. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan.
Dengan penegakan hukum yang kuat dan komprehensif, diharapkan korupsi dapat diminimalisir sehingga pembangunan nasional dapat berjalan dengan lancar dan manfaatnya dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Kejaksaan Agung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan setiap dugaan tindak pidana korupsi yang diketahui, agar segera dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.