WorldSIBER.com – Rabu, 19 Juni 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melanjutkan penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi desa. Salah satu tersangka, yang saat ini berstatus buron (DPO), dikenal dengan inisial R, terbukti memiliki sebuah rumah berlantai tiga yang baru selesai direnovasi pada tahun 2023. Rumah tersebut terletak di Perumahan Serasan Damai, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam penyelidikan ini, Tim Penyidik menemukan bukti bahwa tersangka R, yang menjabat sebagai Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, menerima aliran dana korupsi sebesar 7 miliar Rupiah. Berdasarkan temuan ini, tim penyidik segera memanggil istri tersangka R, yang berinisial SAM, untuk dimintai keterangan sebagai saksi guna mendalami lebih lanjut keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Selain itu, pada hari yang sama, tim penyidik juga memeriksa tujuh orang saksi yang merupakan operator Siskeudes (Sistem Keuangan Desa) dari berbagai desa di Kabupaten Musi Banyuasin. Saksi-saksi tersebut adalah:
- MT dari Desa Mangsang
- SU dari Desa Muara Medak
- EYR dari Desa Pulau Gading
- NW dari Desa Bayat Ilir
- TU dari Desa Medis
- DHS dari Desa Kali Berau
- AW dari Desa Kepayang
Pemeriksaan terhadap ketujuh saksi ini dimulai pukul 10.00 WIB dan berlangsung hingga selesai, dengan setiap saksi mendapatkan sekitar 20 pertanyaan. Langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan bukti tambahan terkait aliran dana korupsi serta memastikan apakah aliran dana tersebut hanya dinikmati oleh tersangka R atau melibatkan pihak lain.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, khususnya di sektor pengelolaan dana desa. Dengan menggali keterangan dari berbagai pihak, termasuk keluarga tersangka dan operator desa, diharapkan dapat terungkap siapa saja yang terlibat dan sejauh mana korupsi ini telah berlangsung.
Tim Penyidik Kejati Sumsel terus berkomitmen untuk menegakkan hukum dan keadilan, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui informasi tambahan yang dapat membantu dalam proses penyidikan kasus ini.
Dengan langkah-langkah ini, Kejati Sumsel menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi dan memastikan bahwa dana desa dikelola dengan transparan dan akuntabel untuk kesejahteraan masyarakat. (WS-SW)