WorldSIBER.com – Tujuh tersangka dalam kasus penyegelan kantor Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, telah diperiksa oleh penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma. Meski sudah diperiksa, ketujuh tersangka tidak ditahan dan diwajibkan untuk melapor.
Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, menyatakan bahwa pemeriksaan telah dilakukan dan saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas perkara. Ketujuh tersangka, yang berinisial RA, ZA, RU, RI, HE, MA, dan FA, merupakan warga Desa Dusun Baru. Mereka wajib melapor setiap hari Senin dan Kamis.
Pertimbangan tidak dilakukannya penahanan terhadap para tersangka karena adanya jaminan dari Plt Kepala Desa Dusun Baru dan keluarga para tersangka. Dalam waktu dekat, penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma akan menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma untuk kajian dan proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari penyegelan kantor Desa Dusun Baru oleh warga, yang kecewa atas dugaan asusila oleh oknum kepala desa yang tidak ditindak oleh Pemkab Seluma. Setelah kepala desa dinonaktifkan oleh Bupati Seluma, warga bersama camat dan Plt Kades Dusun Baru membuka kembali kantor desa, dan aktivitas pelayanan kembali normal setelah beberapa bulan terganggu.
Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 70 KUHP, alternatif Pasal 406 KUHPidana, tentang perusakan.
Editor: Redaksi