worldsiber.com – Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO), melalui Ketua Umum Dwi Christianto, S.H., M.Si., dan Sekretaris Jenderal Telly Nathalia, menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai pengurus IWO secara ilegal. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah keterangan pers di Jakarta, Senin, 22 Juli 2024, sebagai respons terhadap tindakan sejumlah individu yang mengklaim posisi kepemimpinan dalam organisasi tanpa legitimasi yang sah.
PP IWO menegaskan bahwa tindakan Teuku Yudhistira Adinugraha dan Dyah Arum Sari, yang masing-masing mengaku sebagai ketua umum dan sekretaris jenderal IWO, tidak memiliki dasar kewenangan atau legitimasi yang sah. Klaim mereka dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum. Menurut Dwi Christianto, tindakan Yudhistira dan Dyah telah merusak nama baik dan integritas IWO, serta berpotensi menimbulkan kerugian bagi banyak pihak.
Dwi Christianto menjelaskan bahwa tindakan Yudhistira dan Dyah tidak memiliki mandat yang sah dari IWO. “Kami meminta semua pihak terkait untuk bekerja sama dengan kami dalam mengambil langkah-langkah preventif guna mencegah akibat hukum lebih lanjut,” ujar Dwi. Ia juga menegaskan bahwa PP IWO tetap solid dan utuh, dan isu perselisihan dalam tubuh organisasi adalah tidak benar.
Berikut adalah poin-poin penting yang disampaikan oleh PP IWO dalam klarifikasinya:
Isu Perpecahan Tidak Benar: PP IWO memastikan bahwa organisasi tetap solid dan tidak ada perpecahan internal seperti yang diisukan oleh oknum-oknum tersebut.
(1) Klaim Kepemimpinan Ilegal: Beberapa individu yang mengaku sebagai pengurus IWO adalah pihak luar yang tidak memiliki hubungan atau kewenangan resmi dari organisasi.
(2) Pembentukan dan perolehan kewenangan mereka ilegal tanpa landasan hukum yang jelas.
- Mereka tidak mengikuti prosedur dan mekanisme yang ditetapkan dalam AD/ART dan peraturan organisasi IWO.
- PP IWO tidak pernah menunjuk atau mengangkat kepengurusan lain atau unit kegiatan dalam bentuk apa pun.
(3 ) Kegiatan Ilegal: Beberapa individu melakukan kegiatan tanpa dasar hukum dan kewenangan yang sah, serta tanpa persetujuan dari PP IWO.
(4) Penyebaran Isu: Oknum tersebut telah menyebarkan informasi yang menyesatkan dan melakukan tindakan agitasi dalam tubuh IWO.
(5) Kepengurusan Sah: Kepengurusan PP IWO saat ini masih utuh dan sah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham nomor AHU-0001476.AH.01.08.TAHUN 2023 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Wartawan Online tertanggal 24 Oktober 2023.
Dwi Christianto juga mengajak seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta pihak swasta untuk tidak mendukung kegiatan ilegal yang mengatasnamakan IWO. Ia meminta semua pihak untuk berperan aktif dalam mencegah tindakan ilegal dan melindungi keutuhan serta ketertiban organisasi.
Dalam penutupnya, Dwi mengingatkan semua pihak untuk berhati-hati dalam mengambil langkah hukum terhadap oknum-oknum yang mengaku sebagai ketua umum dan sekretaris jenderal IWO. “Tindakan mereka adalah ilegal dan melawan hukum,” tegasnya. Informasi lebih lanjut mengenai Ikatan Wartawan Online (IWO) dapat diakses melalui website resmi IWO: https://iwopusat.or.id.
Dengan langkah tegas ini, PP IWO berharap dapat menjaga integritas organisasi dan memastikan bahwa IWO tetap menjadi wadah yang sah dan berfungsi dengan baik sebagai bagian dari profesi wartawan online di Indonesia. Sikap tegas ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menghindarkan IWO dari tindakan-tindakan yang dapat merusak reputasi dan kredibilitas organisasi.
Melalui upaya preventif dan tindakan hukum yang tepat, PP IWO berkomitmen untuk menjaga keutuhan dan kestabilan organisasi dari segala bentuk ancaman ilegal yang dapat merusak nama baik dan fungsi IWO sebagai aset bangsa. (*)
Editor: Redaksi