10 Desa Belum Lunas DD 2021 Kadi Datun Dwi Pranoto, SH : Segera Naik Proses Hukum

KAUR, WORDSIBER.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaur M Yunus, SH, MH melalui Kasi Datun Dwi Pranoto, SH mengingatkan para Kepala Desa yang belum kunjung menyelesaikan tunggakan pajak tahun 2021 lalu. Senin, (05/02/2024).

 

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, tunggakan pajak yang ada di tingkat Desa tahun 2021 lalu mencapai 1,7 miliar rupiah. Namun, sejak dilakukan penagihan oleh pihak Datun, kini sudah terkumpul pajak dari 192 Desa tersebut 1,6 miliar rupiah.

 

Seperti diketahui, jumlah tunggakan pajak dari 10 Desa tersebut mencapai ratusan juta rupiah. Sementara dari 10 Desa itu diberi waktu untuk melakukan pelunasan hingga 10 April mendatang. Dan jika tidak di lunasi pajak tersebut, maka dipastikan akan dinaikan ke proses hukum.

 

“Kami minta kepada 10 para Kades yang belum kunjung menyelesaikan tunggakan pajak ini agar segera mungkin untuk diselesaikan, ini bukanlah gertakan belaka, sebab saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur tengah menangani kasus ini”, sampai Kasi Datun Dwi Pranoto, SH.

 

lanjut Kasi Datun, sama seperti halnya Kejaksaan Negeri Kaur menangani kasus Tuntutan Ganti Rugi (TGR) kelebihan bayar pada 24 anggota DPRD Kaur dan mantan anggota DPRD Kaur hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu tahun 2023 lalu, yang dengan nilai total TGR Rp 6,6 Miliar.

 

“Apabila limit waktu yang ditentukan, dari 10 Desa ini tidak kunjung diselesaikan, dan dalam kajian nantinya Kajari meminta untuk dinaikkan ke proses hukum, maka dipastikan kasus tunggakan pajak ini nantinya akan diserahkan ke Kasi Pidsus untuk naikkan status”, tegasnya. (sakrin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *