Kepahiang, WORLDSiber.com – Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang melaksanakan penggeledahan di Kantor Desa Air Pesi, Kecamatan Seberang Musi, pada Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Langkah hukum ini menjadi bagian dari penyelidikan intensif atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa untuk tahun anggaran 2023 dan 2024.
Penggeledahan tidak hanya dilakukan di kantor desa. Tim kejaksaan turut menyisir beberapa lokasi lain, termasuk kediaman Kepala Desa Air Pesi, rumah Sekretaris Desa (Sekdes), serta tempat tinggal Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keuangan). Tujuannya adalah untuk mencari dan mengamankan dokumen atau alat bukti lain yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepahiang, Nanda Hardika, S.H., menyatakan bahwa penggeledahan ini merupakan lanjutan dari proses penyelidikan yang sudah berjalan sebelumnya. Menurutnya, tim kejaksaan sedang berupaya mengungkap indikasi penyelewengan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan kebutuhan masyarakat desa.
“Hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Desa Air Pesi serta rumah Kepala Desa, Sekdes, dan Bendahara. Fokus kami adalah memperoleh dokumen-dokumen penting atau barang bukti lain yang bisa mendukung penyidikan,” ujar Nanda saat ditemui awak media.
Namun hingga kini, pihak Kejari belum menyampaikan secara rinci jumlah kerugian negara yang ditimbulkan maupun modus operandi yang diduga digunakan dalam kasus ini. Menurut Nanda, semua itu masih dalam proses pendalaman dan akan diungkap setelah data dan barang bukti dianalisis secara menyeluruh.
“Untuk nilai kerugian dan bentuk penyimpangannya masih kami dalami. Tim kami akan terus menindaklanjuti temuan di lapangan dan melakukan langkah hukum lanjutan sesuai prosedur,” tambahnya.
Masyarakat Desa Air Pesi menyambut positif langkah tegas yang diambil Kejari Kepahiang. Warga berharap kasus ini dibuka secara transparan dan menyeret semua pihak yang terbukti terlibat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.
Dana Desa adalah instrumen vital dalam pembangunan wilayah pedesaan. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Pemerintah melalui aparat penegak hukum semakin gencar mengawasi agar dana yang dialokasikan tidak disalahgunakan.
Kejaksaan Negeri Kepahiang berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara profesional dan objektif. Mereka juga menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi selama penyidikan berlangsung.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun pihak kejaksaan memastikan bahwa perkembangan kasus akan terus disampaikan kepada publik guna menjamin transparansi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum. (Komang)
1 Komentar