Jakarta, Worldsiber.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mempercepat proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pada Rabu, 23 April 2025, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tujuh orang saksi yang diduga memiliki keterkaitan dalam kasus tersebut.
Tujuh saksi yang menjalani pemeriksaan berasal dari berbagai institusi dan korporasi, yakni:
1. SMA, Manager Litigasi PT Wilmar;
2. MLD, perwakilan Tim Hukum Musi Mas Group;
3. MY, anggota Legal Tim Permata Hijau Group;
4. TCU, anggota asosiasi AALF;
5. HSKN, anggota asosiasi AALF;
6. JBM, anggota asosiasi AALF;
7. MAAN, anggota asosiasi AALF.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat pembuktian dalam kasus yang menjerat Tersangka berinisial WG dan kawan-kawan. Dugaan tindak pidana yang disorot adalah praktik suap dan/atau gratifikasi yang diduga terjadi saat penanganan perkara di pengadilan tersebut.
Langkah pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan guna mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait, sekaligus untuk menyusun pemberkasan perkara dengan lebih lengkap dan akurat. Penyidik berharap keterangan dari para saksi mampu membuka fakta hukum baru yang bisa mengungkap jaringan praktik korupsi yang menyeret institusi peradilan.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan, objektif, dan bebas dari intervensi pihak manapun. Pihak kejaksaan juga berkomitmen untuk membawa kasus ini ke pengadilan hingga tuntas, demi menjaga integritas institusi hukum dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Kasus ini mendapat sorotan luas dari masyarakat mengingat keterlibatan nama-nama besar dari sektor swasta serta dugaan kuat terjadinya penyalahgunaan wewenang di lingkup lembaga peradilan. Pemeriksaan para saksi diharapkan mampu mengurai benang kusut jaringan suap yang melibatkan pelaku dari berbagai lini.
Sementara itu, pihak Kejagung belum merinci secara lengkap apa saja materi pemeriksaan yang diajukan kepada ketujuh saksi. Namun demikian, seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan dijalankan oleh tim penyidik profesional yang ditugaskan khusus dalam penanganan kasus-kasus korupsi kelas berat.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi akan terus digencarkan tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan oknum dari lembaga peradilan sekalipun. Penegakan hukum harus berjalan tegas demi mewujudkan sistem peradilan yang bersih dan berintegritas. (Red)