Bengkulu, WorldSIBER.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan pemanggilan terhadap mantan Ketua dan mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu periode 2019-2024.
Mantan Ketua DPRD Provinsi Ihsan Fajri dan Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Suharto dipanggil penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu, Kamis (6/3/2025) sore.
Pemanggilan terhadap keduanya adalah terkait dugaan penggelapan aset berupa kendaraan dinas dan perangkat elektronik Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.
Kedatangan keduanya yang hingga saat ini masih aktif sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu tersebut, adalah untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Pemanggilan yang dilakukan terhadap keduanya saat ini adalah terkait pengembalian aset yang diduga dibawa tanpa izin.
“Permasalahannya terkait pengembalian aset seperti mobil dan laptop yang sempat dibawa, namun saat ini sudah dikembalikan,” ungkap Kasidik Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, Kamis (6/3/2025).
Namun ada informasi yang beredar jika bukan hanya Mantan Ketua dan Mantan Wakil Ketua DPRD yang di panggil oleh Kejati. Setelah pemanggilan Ihsan Fajri dan Suharto, ada 2 Anggota DPRD Provinsi yakni Samsu Amanah dan Erna Sari Dewi, yang juga ikut di panggil.
Pemanggilan tersebut juga masih terkait Dugaan Penggelapan aset Kendaraan Dinas dan Perangkat elektronik Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu. (Red)