DEMAK, Berita Merdeka Online – Menyambut momen mudik dan Lebaran 2025, Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan lingkungan.
Imbauan ini bertujuan untuk memastikan perayaan Idul Fitri berjalan lancar serta mencegah potensi gangguan Kamtibmas.
Dalam keterangannya pada Rabu (26/3/2025), Kapolres menyampaikan beberapa poin penting yang harus diperhatikan masyarakat, khususnya bagi mereka yang akan bepergian atau mudik ke kampung halaman.
Keamanan Rumah Saat Ditinggalkan
Kapolres menekankan pentingnya memastikan kondisi rumah aman sebelum berangkat. Beberapa langkah yang dianjurkan antara lain:
- Mematikan peralatan elektronik yang tidak digunakan untuk mencegah korsleting listrik.
- Memastikan kran air, kompor, dan regulator gas dalam kondisi tertutup rapat.
- Mengunci pintu dan jendela dengan baik serta menyalakan lampu seperlunya agar rumah tidak terkesan kosong.
- Tidak meninggalkan barang berharga di dalam rumah serta memasang kamera pengawas (CCTV) jika memungkinkan.
- Melaporkan rencana mudik kepada ketua RT/RW setempat agar lingkungan sekitar dapat turut membantu pengawasan.
Keselamatan dalam Perjalanan
Bagi pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi, Kapolres mengingatkan agar selalu membawa dokumen penting seperti SIM, STNK, dan KTP. Selain itu, beberapa hal berikut juga perlu diperhatikan:
- Menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara motor dan membatasi jumlah penumpang maksimal dua orang.
- Memakai sabuk pengaman bagi pengemudi mobil serta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima, termasuk mengecek air radiator dan tekanan angin ban.
- Beristirahat di rest area jika merasa lelah atau mengantuk guna menghindari kecelakaan akibat kelelahan.
- Mematuhi rambu lalu lintas serta menggunakan kunci ganda untuk mengamankan kendaraan saat parkir.
Ketertiban Selama Perayaan Lebaran
Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras, menjual, maupun menyalakan petasan yang berpotensi membahayakan keselamatan.
Selain itu, dalam pelaksanaan takbir keliling malam Idul Fitri 1446 Hijriah, terdapat beberapa aturan yang harus dipatuhi:
- Tidak menggunakan sound system berdaya besar (sound horeg) yang dapat mengganggu ketertiban umum.
- Takbiran dibatasi hingga pukul 22.00 WIB dan dianjurkan dilanjutkan di masjid atau mushola setempat.
- Pelaksanaan takbir keliling hanya diperbolehkan dalam lingkungan desa masing-masing dan tidak keluar dari wilayah yang ditentukan.
- Tidak menggunakan mobil bak terbuka untuk mencegah kecelakaan serta menghindari aksi tawuran dan penggunaan senjata tajam.
“Dengan mematuhi imbauan ini, kami berharap perayaan Lebaran 2025 dapat berlangsung aman, nyaman, dan penuh kebersamaan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Demak,” tutup Kapolres. (lim)
The post Jelang Lebaran, Kapolres Demak Ajak Warga Jaga Keamanan dan Ketertiban first appeared on Berita Merdeka Online.