Korban Pelecehan Seksual di Aceh Singkil Lapor Polisi

Muhammad Safar, kuasa hukum korban pelecehan, menyampaikan laporan resmi di Polres Aceh Singkil.
Kuasa hukum korban saat memberikan keterangan pers di Polres Aceh Singkil terkait laporan kasus pelecehan dan percobaan pemerkosaan.

Aceh Singkil, Worldsiber.com – Kasus dugaan pelecehan seksual dan percobaan pemerkosaan yang terjadi di Desa Kuala Baru Sungai, Kecamatan Kuala Baru, Aceh Singkil, kini tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Singkil. Tindakan tak senonoh tersebut diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial AA (40), yang diketahui telah memiliki istri.

Korban berinisial MI (34), melalui kuasa hukumnya, Muhammad Safar, mengungkapkan kronologi kejadian kepada media pada Jumat, 25 April 2025. Menurut penjelasan Safar, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah warung kelontong milik orang tua MI, yang saat itu sedang dijaganya.

Bacaan Lainnya

“Modus pelaku adalah dengan pura-pura membeli rokok. Saat itu, ia mendekati korban, menjabat tangan MI, lalu secara tiba-tiba menarik tangannya, mencoba memeluk, dan mencium kening korban,” terang Muhammad Safar. Korban yang terkejut dan merasa dilecehkan, langsung menangis dan mengalami trauma mendalam.

Tak berhenti di situ, menurut keterangan Safar, pelaku kembali mendatangi rumah korban pada Kamis malam, 10 April 2025, usai waktu salat Magrib. Saat itu, korban sedang sendirian di rumah. Diduga pelaku hendak mengulangi aksinya, namun upaya tersebut gagal karena adik sepupu korban tiba di rumah secara tiba-tiba.

Muhammad Safar menegaskan bahwa perbuatan pelaku bukan hanya mencemarkan kehormatan korban, tapi juga melanggar hukum dan nilai-nilai syariat yang berlaku di Aceh. Ia menyebut, tindakan tersebut memenuhi unsur pelecehan seksual dan percobaan pemerkosaan sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Kami sudah resmi melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Polres Aceh Singkil. Klien kami mengalami ketakutan, rasa malu, serta tekanan mental akibat tindakan pelaku,” tegas Safar.

Ia juga mengungkapkan bahwa korban menerima tekanan verbal dari istri pelaku yang justru menghina dan mempermalukan korban. Hal ini menambah beban psikologis korban yang sejak awal sudah terguncang.

“Kami meminta agar aparat kepolisian segera menangkap dan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku. Harus ada keadilan untuk korban agar ia bisa mendapatkan perlindungan hukum yang layak,” tutup Safar.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena mencerminkan betapa pentingnya perlindungan terhadap perempuan dari tindakan kekerasan seksual, terutama di wilayah yang menerapkan hukum berbasis syariat seperti Aceh. Masyarakat pun berharap agar proses hukum berjalan transparan dan pelaku diberi sanksi setimpal.

Artikel Ini Telah Tayang di Beritamerdekaonline.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *