WorldSIBER.com, Jakarta – Ikatan Wartawan Online (IWO) resmi mengantongi hak merek atas logonya setelah Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) menetapkannya melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI). Keputusan ini dikeluarkan pada 21 Maret 2025 dan diinformasikan kepada Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (IWO) pada 30 Maret 2025, menjelang Idulfitri 1446 H.
“Alhamdulillah, puji syukur, akhirnya logo yang selama ini kami gunakan telah sah secara hukum,” ujar Ketua Umum IWO, Dwi Christianto, Selasa (1/4).
Pendaftaran hak merek ini diajukan sejak September 2024, mencakup nama ‘Ikatan Wartawan Online’ serta logo bergambar bola dunia dengan tangan berlatarkan garis hitam. Setelah melalui serangkaian proses verifikasi, pengumuman, dan masa sanggah, Ditjen KI akhirnya menetapkan hak eksklusif atas logo tersebut untuk jangka waktu 10 tahun hingga September 2034.
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO, Jamhari Kusnadi, mengapresiasi kinerja Ditjen KI yang menuntaskan proses ini dengan cepat. “Keputusan ini menjadi preseden baik dalam perlindungan hak intelektual di Indonesia,” ujarnya.
Seiring dengan penetapan ini, IWO mengimbau masyarakat dan pemangku kepentingan agar waspada terhadap pihak yang menggunakan nama dan logo IWO tanpa izin.
“Kami tidak bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan oleh pihak di luar organisasi yang mengatasnamakan IWO. Kami mengingatkan semua pihak untuk berhati-hati dalam menjalin kerja sama,” tegas Dwi Christianto.
Sebagai organisasi profesi berbadan hukum, IWO berkomitmen menjaga profesionalitas jurnalis media Online sesuai dengan Kode Etik Wartawan Online (KEWO). IWO telah terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum RI dengan nama Perkumpulan Wartawan Online. yang Benama Ikatan Wartawan Online (IWO).
Untuk informasi lebih lanjut, IWO dapat dihubungi melalui WhatsApp di +628119911920 atau melalui situs resmi https://www.iwopusat.or.id.***
Editor: Red