WorldSIBER.com – Tiga pria tertangkap basah saat mengangkut kelapa sawit hasil curian di Desa Natai Kerbau, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah. Mereka langsung diamankan oleh aparat kepolisian.
Ketiga pelaku, yakni IM (30), HA (39), dan AL, warga Desa Pangkalan Banteng, ditangkap pada Minggu (16/3/2025) malam ketika sedang mengangkut sawit menggunakan mobil pick-up. Ketiganya langsung dibawa ke Mapolsek Pangkalan Banteng untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Agung Sugiharto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di sekitar perkebunan.
“Begitu menerima laporan masyarakat, kami segera menuju lokasi dan mendapati ketiga pelaku sedang mengangkut sawit hasil curian,” ungkap Agung Sugiharto.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1.460 kilogram buah kelapa sawit, satu unit mobil pick-up Suzuki Carry hitam bernomor polisi KH 8673 GQ, serta sebuah tojok—alat yang biasa digunakan untuk memuat sawit.
Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Pangkalan Banteng. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenai hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Ronny)