WorldSIBER.com – Seorang wanita berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudkepora) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), berinisial HS, diduga menjalin hubungan terlarang dengan seorang pengusaha.
Informasi ini mencuat setelah adanya penggerebekan oleh istri sah pengusaha tersebut di sebuah rumah di kawasan Pangkalan Baru, Bangka Tengah. Peristiwa itu terjadi pada Selasa pagi (8/4/2025) dan sontak menghebohkan warga sekitar.
Menurut sumber internal dari keluarga pengusaha, mereka menyaksikan langsung penggerebekan tersebut. “Kami melihat sendiri saat istri sah datang dan mendapati suaminya bersama wanita ASN itu. Katanya mereka sudah menikah siri,” ungkap salah satu kerabat.
HS, yang diketahui berstatus janda, secara terbuka mengakui bahwa dirinya telah menikah secara siri dengan pengusaha tersebut. Namun, hal ini menimbulkan kemarahan besar dari istri sah yang merasa dikhianati karena tidak diberi izin maupun informasi terkait pernikahan tersebut.
Keluarga dari pihak istri sah pun berharap agar ada tindakan tegas dari instansi tempat HS bekerja. “Kami sudah sampaikan ke pihak Dinas Pariwisata Babel, tapi sampai sekarang belum ada langkah yang diambil. Kami ingin agar ada sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas anggota keluarga tersebut.
Kasus ini pun menyorot perhatian publik karena menyangkut etika dan aturan kedinasan seorang ASN. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, diatur secara tegas bahwa PNS wanita dilarang menjadi istri kedua atau seterusnya.
Tepatnya pada Pasal 4 Ayat (2), dinyatakan bahwa “Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.” Larangan ini bersifat mutlak dan apabila dilanggar, konsekuensinya sangat berat.
Pasal 15 Ayat (2) dalam PP yang sama menyebutkan bahwa “PNS wanita yang melanggar ketentuan Pasal 4 Ayat (2), dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.”
Dengan dasar hukum tersebut, masyarakat dan pihak keluarga istri sah berharap agar pemerintah daerah, khususnya Disparbudkepora Babel, segera bertindak. Tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga untuk menjaga integritas ASN di lingkungan pemerintahan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas Pariwisata Babel maupun dari pejabat berwenang lainnya. Tim redaksi masih terus berupaya menghubungi pihak terkait untuk meminta klarifikasi lebih lanjut.***