WorldSIBER.com – Kamis, 20 Juni 2024, sekitar pukul 00.20 WIB, Satgas SIRI yang dibantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Cilacap. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Permohonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terkait pengamanan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
ER merupakan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan BPD Jawa Tengah Cabang Cilacap terkait pemberian fasilitas kredit proyek pada PT Alfendo, PT Karya Mitra Taruna, dan PT Putra Bhakti Utama selama tahun 2017 hingga 2019. Saksi ER telah dipanggil secara patut dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik di Kejaksaan Negeri Cilacap.
Penangkapan ER dilakukan setelah Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) melakukan pemantauan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka di kawasan KH Suci Manyar, Kabupaten Gresik. Setelah memastikan keberadaannya, Tim segera melakukan pengamanan terhadap ER yang saat itu bersikap kooperatif.
Setelah diamankan, tersangka ER dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk kemudian diserahkan kepada Tim Penyidik di Kejaksaan Negeri Cilacap guna proses hukum lebih lanjut.
Dalam upaya menegakkan hukum dan memastikan kepastian hukum, Jaksa Agung melalui program Tabur Kejaksaan meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran. Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat aman untuk bersembunyi. (WS-SW)