Mantan Kades Desa Balombong Diduga Manipulasi Anggaran Mesin Katinting

Mantan Kades Desa Balombong Diduga Manipulasi Anggaran Mesin Katinting

WorldSIBER.com – Mantan Kepala Desa (Kades) Balombong, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, diduga terlibat dalam korupsi dana desa dengan nilai hampir mencapai Rp. 280 juta. Dugaan ini mencuat saat mantan kades tersebut menjalankan jabatannya.

Penyalahgunaan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023 dianggarkan untuk membeli 56 unit mesin katinting. Namun, mesin yang datang dan dibagikan kepada masyarakat tidak sesuai dengan merek yang dijanjikan sebelumnya. Awalnya, masyarakat dijanjikan mesin merek MPH Platinum dengan harga sekitar Rp 5 juta per unit, namun yang dibagikan adalah mesin merek ASAHIKAWA dengan harga kurang lebih Rp 2 juta per unit. Hal ini menyebabkan sebagian masyarakat menolak menerima bantuan tersebut karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Jika dihitung, total pengeluaran untuk 56 unit mesin hanya sekitar Rp 112 juta, sehingga kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 168 juta.

Bacaan Lainnya

Seorang warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, “Berdasarkan bukti yang cukup, kami meminta Tipikor Polres Majene untuk memanggil dan memeriksa mantan kades tersebut karena ada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana APBN.”

Kasus ini diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penggunaan dana desa pada bidang pembangunan desa tahun anggaran 2023 ini menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.

Saat dikonfirmasi terkait pengadaan mesin tersebut melalui telepon, mantan kades menjawab bahwa dirinya sedang berada di Kalimantan. Ia menyatakan bahwa saat rapat dengan masyarakat, tidak ada merek mesin yang disebutkan secara spesifik. “Bisa jadi ini karena waktu itu menjelang Pilkades, jadi saya mau dijatuhkan,” ungkap mantan kades tersebut.

Masalah ini menambah panjang daftar dugaan korupsi dana desa yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kasus seperti ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap penggunaan dana desa masih perlu ditingkatkan. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat lebih tegas dalam menindak setiap pelanggaran yang terjadi.

Korupsi dana desa menjadi perhatian serius karena dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Penyelewengan dana ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menghambat perkembangan desa dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Banyak pihak berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti dengan serius oleh pihak berwenang. Mereka meminta agar Tipikor Polres Majene segera melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan. Proses hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Selain itu, perlu ada peningkatan kapasitas dan integritas aparatur desa dalam mengelola dana desa. Pelatihan dan sosialisasi tentang pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel sangat diperlukan. Pengawasan oleh masyarakat juga harus diperkuat agar setiap penggunaan dana desa dapat diawasi dengan baik.

Kasus di Desa Balombong ini menjadi pengingat bahwa setiap kepala desa harus benar-benar menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya. Dana desa adalah milik rakyat yang harus digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Kita semua berharap bahwa upaya pengawasan dan penegakan hukum yang lebih baik dapat mencegah terjadinya korupsi dana desa di masa mendatang. Dengan demikian, dana desa dapat benar-benar digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, sesuai dengan tujuan awalnya.

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kades Balombong ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat harus bekerja sama untuk memastikan bahwa dana desa dikelola dengan baik dan digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Masyarakat juga diharapkan dapat lebih aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa di wilayahnya masing-masing. Dengan pengawasan yang ketat dan transparan, diharapkan setiap penyalahgunaan dana desa dapat dicegah sejak dini.

Penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap pelaku korupsi dana desa juga sangat penting. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran dapat dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi pelajaran bagi yang lain.

Semoga kasus di Desa Balombong ini dapat segera diselesaikan dengan baik, dan dana desa dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan tujuan awalnya. Mari kita bersama-sama menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa. (Erlan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *