KAUR, WorldSIBER. com – Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) menyebutkan, bahwa dalam menyajikan informasi sebagai produk jurnalistik, wartawan dituntut untuk selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Saat di hubungi melalui Via Telepon Kadis Pertanian Kabupaten Kaur Lianto,SP Kamis (7/12/2023), dia sangat menyayangkan ada salah satu media On Line yang bertugas di Kabupaten Kaur, membuat berita tentang dirinya tanpa ada hak jawab.
“Berita tersebut sangat memojokan saya, judulnya akhirnya Kepala Dinas Pertanian Lianto,SP akui terima uang dari calon penerima bantuan alsintan portabel beberapa waktu yang lalu,” jelas Kadis Pertanian.
Lanjut Lianto, menyayangkan adanya penafsiran bebas dari sang penulis, terkesan menuding dengan membabi buta, seakan-akan kejadian itu telah nyata, tanpa unsur praduga tak bersalah.
“Kalau begitu, tendensius sifatnya, menjustifikasi sesuatu yang kebenarannya masih sangat perlu dipertanyakan,” ujar Lianto.
Lebih lanjut Lianto mengatakan, pemberitaan ini sifatnya sudah mempengaruhi perasaan suka atau tidak suka kepada suatu bagian kecil dari bagian-bagian dari kegiatan besar, serta dilandasi penafsiran sesuka hati, mungkin karena suka keusilan.
“Saya berharap pemberitaan yang memojokkan tidak terulang lagi, karena masyarakat lebih senang dengan pemberitaan yang berimbang dan tidak menghakimi. Kalau ada kesalahan kecil pihak media tidak mengembungkan atau di besar-besarkan, sehingga menutupi kebenaran yang besar, masa depan lebih baik tentu menjadi harapan kita bersama,” beber Lianto.
Pada akhir pembicaraan dengan Kadis Pertanian Lianto,SP dia secara pribadi meminta maaf kepada masyarakat, jika kegiatan Dinas Pertanian (Distan) tahun ini belum memuaskan semua pihak.
“Saya telah berusaha maksimal, namun keterbatasan itulah yang menghambat kami. Hal itu tentunya menjadi pelajaran berharga untuk masa-masa mendatang,” tutup Lianto.(*)