Seluma, WorldSIBER.com — Dugaan perkara korupsi peggunaan APBDes Desa Suban, Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma Tahun Anggaran (TA) 2016, TA. 2017, TA. 2019, dan TA. 2020 telah dilimpahkan oleh Kepolisian Resor Seluma kepada pihak Inspektorat.
Hal ini berdasarkan Surat Nomor:B/96.a/VI/RES.3.3/2023.Reskrim yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Seluma Dwi Wardoyo 07 Juni 2023. Dijelaskan bahwa Unit Tipidkor Polres Seluma telah melimpahkan pemeriksaan APBDes Suban, Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma TA. 2016, TA. 2017, TA. 2019, dan TA. 2020 kepada pihak Inspektorat Kabupaten Seluma selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan pemeriksaan sebagai bentuk tindak lanjut pengaduan tersebut.
Terhadap hal ini pihak Inspektorat melalui Inspektur Pembantu (Irban) Suprapto pada Senin 19/06/2023 menerangkan bahwa pelimpahan tersebut telah dilakukan, akan tetapi pihaknya belum melakukan investigasi karena pihak Reskrim Polres Seluma belum melakukan Ekspose terhadap hasil penyelidikan, apabila ekspose sudah dilakukan maka pihak Inspektorat akan melakukan penilaian dan melanjutkannya ke tahap investigasi.
Inspektur Inspektorat kabupaten seluma Marah Halim mengatakan hal berbeda, terkait pemeriksaan APBDes Suban, menurutnya Polres Seluma belum melimpahkan kepada Inspektorat Seluma. Terkait adanya keterangan yang berbeda, Aprianto selaku Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Seluma menduga, hal ini menjadi janggal dan perlunya penelusuran lebih lanjut, jangan sampai ada persekongkolan jahat dalam perkara ini. (*)
1 Komentar