Ikatan Wartawan Online (IWO) Tebo Demo DPRD Tolak Pasal Bermasalah RUU Penyiaran

Ikatan Wartawan Online (IWO) Tebo Demo DPRD Tolak Pasal Bermasalah RUU Penyiaran

WorldSIBER.com – Puluhan wartawan yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Tebo menggelar aksi damai di kantor DPRD Tebo pada Rabu, 26 Juni 2024, sekitar pukul 10.30 WIB.

Aksi ini bertujuan menolak draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran Tahun 2023, yang dianggap membungkam pers dan mengusik hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

Bacaan Lainnya

Para wartawan IWO Tebo mendesak DPR RI untuk mengkaji ulang RUU Penyiaran, dengan menekankan pentingnya kebebasan pers sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami minta agar DPRD Tebo menyurati DPR RI untuk menghapus pasal-pasal problematik yang berpotensi melanggar hak kebebasan pers dan publik atas informasi,” ujar Hafizan Romy Faisal saat orasi di depan gerbang kantor DPRD Tebo.

Dewan Kehormatan PD IWO Tebo, Riance Juskal, dalam orasinya menyebutkan bahwa RUU Penyiaran Tahun 2024 dianggap sebagai upaya pembungkaman terhadap kerja pers. Ia menyoroti tiga pasal yang kontroversial, yaitu Pasal 8A ayat (1) Huruf q, Pasal 50 B ayat 2 Huruf c, dan Pasal 50 B ayat 2 Huruf k.

“Kami meminta DPRD Tebo membuat surat resmi kepada DPR RI, khususnya Komisi 1, untuk menghapus tiga poin tersebut,” tegas Riance.

Setelah beberapa saat berorasi, para wartawan ditemui oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), Arief Haryoko, yang mengajak mereka untuk beraudiensi dengan Ketua DPRD Tebo di ruang rapat. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh para wartawan. “Kami ingin bertemu Ketua DPRD Tebo di sini, bukan Sekwan. Biar kita sama-sama merasakan panas,” kata Riance.

Akhirnya, Ketua DPRD Tebo, Mazlan, bersedia menemui para wartawan di depan gerbang kantor DPRD. Setelah mendengarkan aspirasi mereka, Mazlan mengajak seluruh wartawan untuk audiensi di ruang rapat DPRD.

Dalam rapat tersebut, Mazlan sepakat untuk menyurati DPR RI secara resmi terkait penolakan tiga poin dalam RUU Penyiaran Tahun 2024 yang disuarakan oleh IWO Tebo. “Kami sudah membuat berita acara dan menandatanganinya bersama. Berdasarkan berita acara ini, kami segera menyurati DPR RI, khususnya Komisi 1,” jelas Mazlan.

Mazlan menegaskan bahwa DPRD Tebo mendukung wartawan IWO Tebo dalam menolak tiga poin dalam draf RUU Penyiaran Tahun 2024. “Kami sepakat dan akan merekomendasikan penolakan atas tiga poin tersebut kepada Ketua DPR RI dan Komisi 1,” pungkasnya.

Editor: Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *